Tentang Dana Haji dan Pembatalan Haji 2021

Dana haji 135 triliun milik orang Islam yang perutnya kenyang. Daripada deposito 4% per tahun lebih manfaat diinvestasikan dengan hasil 6-8% per tahun
Tentang Dana Haji dan Pembatalan Haji 2021


Ada dua hal yang menghangatkan hati saat berinteraksi dengan text Islam. Pertama, tentu saja, yang berkaitan dengan pengenalan diri (ini pasti dirasakan semua orang, yah?). 

Dari mana kita datang, mau apa di sini, dan ke mana kita pergi.

Kedua, keberpihakannya kepada orang-orang terpinggirkan: suku minoritas, budak, yatim, piatu, orang-orang miskin, dan semacamnya. 

Awalnya memang agak mengherankan, mengapa kok hampir selalu diingatkan untuk mendirikan salat sekaligus berzakat dalam satu tarikan napas. Urusan duniawi kok dikaitkan dengan salat.

Lebih mengherankan lagi, ada hadis yang semua orang tahu, bahwa orang Islam "kehilangan iman" saat ia kenyang, tetapi ada tetangga yang kelaparan.

Bukankah tetangga yang kelaparan, apalagi dia beda agama, tidak seharusnya menjadi tanggung jawab kita? Masih ada orang lain, masih ada Dinas Sosial...

Relakah kita menyisihkan harta kita (sebagian saja, karena ada hak orang lain di situ) untuk anak-anak yatim, orang-orang yang miskin, tunawisma yang kelaparan?

Jika jawabannya tidak, kita otomatis tereliminasi dari golongan orang beriman, lho. Karena itu kita akan menjawab sebaliknya. "Tentu saja kami rela menyisihkan sebagian harta kami... tapi setelah semua keinginan kami terpenuhi."

"Naik haji itu bukan keinginan, tetapi kewajiban, Bro!"

Betul, betul, betul. Berhaji untuk yang mampu, untuk orang yang sudah kenyang perutnya. Tentu saja Anda boleh tidak setuju. Menurut saya, orang yang mampu menyisihkan Rp25 juta untuk mengamankan kursi berhaji adalah  orang yang kebutuhan perutnya sudah terpenuhi.

Tentang Dana Haji dan Pembatalan Haji 2021

Dana haji sebesar Rp135 triliun itu milik orang Islam yang perutnya kenyang. Daripada ditaruh di deposito dengan hasil 4% per tahun, lebih memberikan manfaat apabila diinvestasikan di instrumen lain dengan hasil 6-8% per tahun.

"Dana haji tidak boleh dipakai proyek infrastruktur!"

Iya, memang ada yang ditempatkan di instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), tetapi itu bukan untuk proyek infrastruktur secara spesifik. Semata untuk pembiayaan umum APBN, untuk kepentingan penyelenggaraan negara. Bermanfaat bagi seluruh warga, termasuk yang miskin dan kelaparan.

"Kenapa dana haji tidak dipakai untuk proyek alutsista saja? Negara harus memiliki pertahanan yang kuat, kan?"

Wah, entahlah. Padahal lumayan juga ya, kalo boleh pinjam dana haji Rp135 triliun, tinggal nyari tambahan Rp1.625 triliun lagi!

((Mohon tidak klik emoticon tertawa. Tidak sepantasnya kalian tertawa saat pertahanan Indonesia rapuh!)).


#banyakpikiran, Senin, 38 Mei 2021

---------------------

Jamaah haji Indonesia "hanya" 220.000 orang. Tapi persiapan yang harus dilakukan paling tidak 3-5 bulan sebelumnya.

"Hari raya haji masih 40-50 hari lagi, mengapa pemerintah buru-buru membatalkan?"

Weits, mungkin beliau ini membandingkan dengan "ibadah" ke Monas yang bisa diputuskan di detik-detik terakhir?

Yang paling mudah, mungkin membayangkan transportasinya. Jika 1 kelompok terbang (kloter) terdiri dari 400 orang, maka ada 550 kloter. Diberangkatkan dan dipulangkan bersama-sama? Ya tidak mungkin lah... pesawat beda dengan angkot yang bisa angkut/turun penumpang semaunya.

Ingat, di sana yang dilayani bukan hanya jamaah Indonesia, tapi dari seluruh dunia. Jumlahnya lebih dari 2 juta orang. 

(Ah, 2 juta mah dikit, di Monas 3 kali lebih banyak!)

Pesawatnya juga terbatas. Jadi harus diatur bolak-baliknya dengan titis. Belum lagi dengan penerbangan lokal antarkota antarprovinsi. Lalu mobilisasi jamaah ke embarkasi. Itu semua membutuhkan perencanaan yang matang.

(Ya, suruh aja jamaah cari tumpangan pesawat dan bus sendiri-sendiri ke embarkasi!)

Lah, malahan akan makin kacau balau jika seperti itu.

(Dicoba dulu, Saudara. Jangan berandai-andai. Saudara kan jadi panitia haji juga baling banter bagian urus-urus bagasi jamaah. Ilmu Saudara ya, masih sangat terbatas... Maaf ya!)

Hmmmm, gitu yah?


#watonsuloyo, Minggu, 37 Mei 2021

Penulis: Heri Winarko

*
SBSN: Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.


Posting Komentar

No Spam, Please.