Tantangan Pelaku Usaha yang Enggan Mendaftar Sertifikasi Halal

Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia, BPJPH luncurkan layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

TANTANGAN PELAKU USAHA YANG ENGGAN MENDAFTAR SERTIFIKASI HALAL

Tantangan Pelaku Usaha yang Enggan Mendaftar Sertifikasi Halal

Bekasi --- Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) telah dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan kuota 1 juta pendaftar untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Melihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal dengan alasan memakan waktu banyak, atau mungkin Sebagian sudah merencanakan namun masih menunda-nunda. 

Justru Masyarakat merasa lebih aman ketika pembelian produk makanan atau minuman di tempat yang telah tersertifikasi halal.
Pelaku usaha asing yang bertempat di Indonesia dianggap lebih peka terhadap kebutuhan sertifikasi halal ketimbang warga pribumi yang membuka usaha. 
Mereka sadar betul bahwa mayoritas warga Indonesia beragama Islam, sehingga bukti sertifikasi halal sangat berdampak kepada daya beli konsumen.

Hal ini mampu membuat usaha warga lokal terancam kalah saing dari produk asing dan akibatnya usaha mereka sepi pengunjung.
"Pada saat mereka membawa barang dari Vietnam, Cina, Hongkong ke dalam Indonesia, mereka sudah pede karena sudah sesuai standar halal Indonesia”, jelas Hartono Staff PTSP BPJPH.

BPJPH menyatakan bahwa penyembelihan dengan cara yang tidak halal meskipun hewannya halal dikonsumsi maka tetap statusnya tidak halal konsumsi.

Terdapat pelaku usaha nakal seperti pedagang ayam yang tidak memenuhi standar penyembelihan namun tetap bersikukuh ketika diberi masukan oleh tim BPJPH. 
“Kita sudah mengingatkan tapi mereka masih ngotot aja melakukan penyembelihan yang salah”, ungkap hartono.

Perusahaan besar penyedia produk hasil hewan sembelihan peka terhadap regulasi dan efek dari sertifikasi halal terhadap nilai jual produk. Meski pemilik usaha tersebut bukan yang beragama Islam. 

Orientasi terhadap cuan mendorong mereka mendaftar sertifikasi halal. Melihat mayoritas warga Indonesia beragama islam.

Tantangan Pelaku Usaha yang Enggan Mendaftar Sertifikasi Halal

Satu sisi lain, warga yang sudah jelas beragama Islam melakukan usaha. Beberapa mereka masih enggan untuk mendaftarkan produknya sertifikasi halal. bahkan ngeyel ketika diingatkan.
“Ketika orang muslim diingatkan seringkali malah marah”, kata hartono.

Ada pelaku keras kepala yang mengaku sudah menjadi tradisi turun temurun menjalankan usaha tanpa sertifikasi halal, dan mengklaim produknya aman-aman saja alias halal dan mereka rasa tidak usah daftar sertifikasi halal. 

Teruntuk pembaca yang memiliki usaha, BPJPH memberikan peringatan untuk pelaku usaha pada tanggal 17 oktober 2024 akan memeriksa setiap usaha makan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan apakah sudah tersertifikasi halal. Ada sanksi bagi yang belum tersertifikasi halal. 

Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk melakukan percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Tujuannya, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia.

Untuk mendaftar Sehati pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id, mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Tantangan Pelaku Usaha yang Enggan Mendaftar Sertifikasi Halal

Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Penulis: Hany Arrifai Abdurrahman
Mahasiswa STEI SEBI






Posting Komentar

No Spam, Please.