Ternyata Ibu Menyusui Dilindungi Hukum Indonesia

Soal manfaat ASI sepertinya sudah cukup tersosialisasi dengan baik. Kalaupun belum, browsing sebentar juga Anda akan tau bahwa ASI adalah asupan terpenting bagi anak sampai dengan umur 2 tahun terutama untuk 6 bulan pertama (ASI eksklusif). ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak diberikan dalam tahap ASI eksklusif ini. Pada tahun 2001 World Health Organization / Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik

Ibu Menyusui Dilindungi Hukum IndonesiaMungkin semua orang tahu bahwa ASI jauh lebih unggul daripada susu formula. ASI bebas dari bahan pengawet, zat-zat kimia sehingga lebih mudah dicerna dan diserap oleh bayi. Menurut pengalaman beberapa teman yang memiliki "anak ASI" dan "anak susu formula" terbukti bahwa kekebalan tubuh "anak ASI" lebih kuat dibandingkan dengan "anak formula". Hal ini karena ASI mengandung kolostrum yang bermanfaat bagi imunitas tubuh. Menyusui juga merupakan cara alami bagi para ibu untuk langsing kembali karena apa yang dikonsumsi oleh ibu sebagian besar untuk memproduksi ASI. Namun terkadang memang tidak dapat dipungkiri ada beberapa kondisi yang menyebabkan ibu tidak dapat menyusui anaknya karena kondisi medis tertentu.

Hambatan lain mengenai pemberian ASI Eksklusif adalah pemasaran susu formula, pemasaran susu formula sudah diatur dengan KepMenKes No. 237/1997 tentang Pemasaran Susu Formula. Dengan pelarangan tersebut, pemberian susu formula untuk bayi melalui iklan media eletronik, maupun cetak telah berkurang akan tetapi upaya pengetahuan individu masih sangat gencar. Sampai saat ini, dipasaran masih beredar susu dengan label untuk anak 0-6 bulan.

Yang saya baru tau yaitu ternyata Indonesia melalui perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum buat para ibu untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Bagaimanapun bayi adalah seorang manusia, dan mengabaikan kebutuhan untuk mendapatkan ASI saya kira cukup untuk melanggar hak asasi manusia walaupun manusia ini masih bayi. Ya gak sih?
Perlindungan Hukum
Ibu bekerja yang menyusui telah dilindungi secara hukum yaitu Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. Kesempatan ini bisa berupa waktu dan ketersediaan tempat yang mendukung tentunya sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan:
Pasal 128:
Ayat (1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali indikasi medis;
Ayat (2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus;
Ayat (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum;
Pasal 129:
Ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif;
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum;

Sanksi bagi yang menghalangi ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada anaknya

Pasal 200 dan Pasal 201 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi perorangan, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum bagi korporasi yang menghalangi ibu yang memberikan ASI eksklusif untuk anaknya.

Lebih lengkap soal ini baca disini aja.

Pada prakteknya wanita karir atau ibu pekerja jarang yang akan membawa bayinya ke kantor, mungkin karena kurangnya ruang laktasi dan alasan lainnya mereka lebih memilih "pumping" dan menyimpan ASI dalam kemasan khusus untuk diberikan kepada bayinya dikemudian waktu.
Being a mother is a gift but breastfeeding is a choice.

Breastfeeding is not a sacrifice but it is a commitment to our child. 

Reff: TC Media Ed 85 dll


Posting Komentar

No Spam, Please.