Mitigasi Risiko Maraknya Penggunaan Jasa Joki pada Pengerjaan Skripsi
Istilah skripsi sudah tidak asing bagi kalangan mahasiswa khususnya untuk perguruan tinggi di Indonesia yang mewajibkan mahasiswanya menuntaskan tugas akhir berupa skripsi, walaupun sudah ada beberapa perguruan tinggi yang memberikan jalur lain untuk syarat kelulusan seperti menerbitkan jurnal ilmiah berstandar nasional dan international dan lain-lain.
Namun kenyataannya skripsi ini menjadi momok yang mengerikan bagi sebagian mahasiswa jenjang S1 yakni karena proses pembuatannya yang membutuhkan keseriusan dan waktu yang tak singkat. Belum lagi kesulitan demi kesulitan lain yang sering dihadapi dari internal maupun eksternal.
Dari eksternal yakni mendapat tekanan dari dosen pembimbing, lingkungan yang tak mendukung, persepsi bahwa skripsi tidak penting, tuntutan organisasi dan banyak lagi. Sedangkan dari internal bisa berupa murni ketidakpahaman atas materi yang diteliti, kurangnya motivasi, kesulitan dalam ekonomi yang mengharuskan untuk bekerja sehingga fokusnya terbagi, dan berbagai macam kesulitan lainnya.
Dari banyaknya kesulitan yang dihadapi tidak sedikit mahasiswa yang memilih untuk Drop Out dibanding harus menghadapi kesulitan menyelesaikan skripsi.
Berdasarkan data dari Kementrian, Riset, dan Teknologi Jumlah mahasiswa S1 yang Drop Out (DO) pada 2022 adalah 375.134 orang, dan kesulitan mengerjakan skripsi menjadi salah satu alasannya.
Namun terdapat juga mahasiswa yang memilih jalan pintas dalam menyelesaikan skripsinya dengan menggunakan jasa joki skripsi.
Joki Skripsi
Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) yang dilakukan secara representatif, yaitu dengan melibatkan 1.000 mahasiswa dari 10 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Mengatakan pada tahun 2022 jumlah mahasiswa yang terindikasi menggunakan jasa joki pada penyelesaian skripsi mencapai 15,3%. Dan berdasarkan observasi Kumparan setidaknya ada 41 akun Instagram yang menjajakan jasa joki skripsi. Ini menggambarkan bahwasanya jasa joki skripsi memang cukup diminati mahasiswa.
Dengan banyaknya kesulitan yang dihadapi mahasiswa serta maraknya penyedia layanan joki skripsi dikhawatirkan semakin banyak yang terjerumus pada kecurangan ini.
Lalu seperti apa dampak bagi mahasiswa sebagai pengguna layanan?
Bagi mahasiswa yang terindikasi menggunakan joki skripsi tentu akan langsung diproses dari pihak kampus karena joki skripsi termasuk kecurangan apa pun alasannya, dan jenis hukuman tidak selalu sama di setiap kampus karena disesuaikan dengan kebijakan kampus, bisa berupa Drop Out, pengulangan Skripsi, atau bahkan Pencabutan gelar.
Lalu bagaimana dengan yang tidak terindikasi?
Skripsi menjadi alat ukur bagi kampus dalam menguji kompetensi mahasiswanya, apakah sudah menguasai ilmu diajarkan selama di kampus atau belum. Lalu untuk mereka yang melakukan kecurangan itu sangat disayangkan apa pun alasannya. Kecurangan itu menggambarkan ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan studi S1-nya.
Memang terkadang ada alasan dimana mahasiswa menggunakan joki skripsi disebabkan kesulitan dalam membagi waktu dengan bekerja yang dimana mahasiswa itu menjadi tulang punggung dalam menghidupi keluarganya. Namun di sisi lain mahasiswa itu tetap membutuhkan ijazah S1 untuk jenjang karirnya yang memang dalam dunia kerja lulusan S1 sering menjadi syarat bekerja di suatu perusahaan.
Fenomena ini tentu berdampak pada kehidupan mereka setelah lulus, dengan kompetensi yang kurang akan menyulitkan mereka dalam jenjang karirnya. Apalagi saat ini banyak perusahaan yang lebih terbuka dalam merekrut pegawinya, mereka mementingkan pengalaman dibanding cap gelar semata.
Kemudian dalam norma pendidikan tentu joki skripsi yang termasuk kecurangan ini sangat menyalahi dari norma pendidikan yang sangat menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Serta dalam agama yang namanya Al Haq dan Al bathil tidak dapat dicampurkan, begitu pula dalam hal pendidikan, mencari ilmu merupakan perilaku yang Al Haq jangan dicampuri dengan kecurangan Al Bathil yang dapat menghapus keberkahan dari ilmu yang didapat.
Lalu bagaimana langkah tepat untuk menangani malpraktik seperti Joki skripsi?
Dalam hal ini tangan pemerintah sangat dibutuhkan dalam menyikapi maraknya fenomena ini. Pemerintah dapat memulai dengan menindaklanjuti pihak-pihak yang menyediakan jasa joki skripsi dengan pasal yang dapat dikenakan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Joki skripsi dapat dikategorikan sebagai praktik pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya pihak kampus juga wajib ikut serta dalam menyikapi mahasiswanya agar tak sekali-kali berani melakukan malpraktik seperti joki skripsi dengan memperketat sanksi hukum yang melanggar.
Dan untuk mengurangi risiko terjadinya joki skripsi yang dapat dilakukan mahasiswa bisa dengan meningkatkan kualitas pendidikannya, dimulai dari pembenahan niat serta motivasi yang kuat dalam menuntut ilmu sejak awal perkuliahan. Dengan niat serta motivasi yang kuat seharusnya sudah dapat menggerakkan mereka untuk serius dalam menuntut ilmu serta menjauhi kecurangan dalam menuntut ilmu.
Namun itu saja tidak cukup, kampus sebagai wadah pendidikan tentu menjadi faktor yang sangat berpengaruh pada kualitas pendidikan itu sendiri, mereka perlu memperhatikan faktor faktor penting seperti kualitas ahli pengajar, kualitas kurikulum dan pembelajaran, sampai pada sarana prasarana pendidikan. Dengan demikian seharusnya sudah mengurangi risiko terjadi fenomena joki skripsi.
Muhamad Faqih Rahman
Mahasiswa STEI SEBI DEPOK