Sekitar Hukum Terkait Menghina Suku / Etnis Tertentu

Tindak pidana penghinaan Suku Etnis merupakan delik aduan tuntutan dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan yang dirugikan kepada pihak berwajib
Sekitar Hukum Terkait Menghina Suku / Etnis Tertentu

Belakangan sedang ramai menjadi perbincangan warga Bekasi dan Jakarta terkait penghinaan terhadap suku/etnis Betawi dari salah seorang oknum anggota ormas di Bekasi. Video yang viral di media sosial kemudian memicu berbagai golongan yang merasa terhina melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian di Jakarta dan Bekasi

Menempuh jalur hukum adalah langlah bijak sebelum isu ini meluas dan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Kasus seperti ini juga pernah terjadi di akhir 2-14 atau awal 2015 yang dikenal dengan Kasus Iklan Indosat yang berujung dengan tuntutan pidana dan perdata. Untuk laporan pidana memang dicabut setelah pihak Indosat meminta maaf, tapi gugatan class action yang dilayangkan oleh Lintas Komunitas Budaya Bekasi terus berjalan. 

Berdasarkan Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha. Di situ, perusahaan tidak boleh menawarkan barang atau produknya dengan palsu, termasuk iklan yang ditawarkan tidak merugikan pihak lain baik individu maupun kelompok masyarakat. Gugatan class action ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. 

Menghina Suku / Etnis Tertentu

Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku. Namun, seringkali terjadi pertikaian yang disebabkan perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian. Padahal, ada risiko hukum bagi mereka yang bertikai sambil menghina suku tertentu.

Apa yang dikatakan oleh oknum anggota ormas yang terekam di video dan viral tersebut memicu ketersinggungan warga suku / etnis Betawi, baik dari Jakarta maupun Bekasi. Tercatat beberapa pihak secara resmi melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian, baik di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Selanjutnya untuk menjamin tidak terjadi kon­flik dan diskriminasi, Indo­nesia membentuk UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a.    ….
b.    menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
  2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
  3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
  4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur: “Setiap orang yang de­ngan sengaja menunjukkan ke­bencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskrim­inasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana pen­jara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” Sanksi pidana ber­dasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 ini lebih berat dari KUHP Pa­sal 156 dan asal 157.

Sedangkan dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pi­dana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ru­piah. 

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau bebera­pa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebang­saan atau kedudukan menurut hukum tata Negara”.

Lebih lanjut Pasal 157 Ayat (1) KUHP menegaskan, “Barang siapa meny­iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan per­musuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-go­longan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam de­ngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.”

Sementara itu Pasal 28 Ayat 2 UU ITE men­jelaskan pelaku kejatahan ras, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuh­an individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar­kan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.” Pelakunya terancam Pasal 45 Ayat 2 yang menegaskan sanksi pelaku ke­jahatan ras dihukum penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Jadi, jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana dengan berbagai pasal di atas.  

Menghina dengan Perkataan Kasar

Perihal orang yang memaki dengan perkataan atau kata-kata kasar, perlu diperjelas lebih lanjut perkataan  kasar seperti apa yang terjadi. Jika orang tersebut memaki dengan perkataan  yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Akan tetapi, pidana penghinaan banyak macamnya, apakah Termasuk Pencemaran Nama Baik atau lainnya.

Jika penghinaan yang dilakukan oleh tetangga tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan orang tersebut termasuk Pasal 315 KUHP dan dikategorikan sebagai “penghinaan ringan”.

Perhatikan Pasal 315 KUHP yang mengatur sebagai berikut:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. 

Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Delik Aduan

Tindak pidana penghinaan ini merupakan delik aduan. Artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak berwajib. Karenanya, korban yang dirugikan atau yang merasa terhinalah yang harus melakukan pengaduan kepada pihak berwajib agar perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Indonesia memandang delik diskriminasi ras dan etnis sangat penting untuk di­atur sehingga dalam RUUHP ada pasal tersendiri yang mengaturnya, hal ini dimaksudkan untuk menjamin agar tak ada konflik dan diskriminasi SARA ke depannya. Mengingat Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, etnis, dan ras maka hal ini menjadi penting.

Larangan diskriminasi ras yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam hukum positif di berbagai perundang-undangan ini tujuan utamanya adalah menghindari perpecahan bangsa yang dapat mengancam Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Era sekarang paradigma penegakan hukum pidana telah bergeser dari retributif yang menekan­kan pembalasan ke pende­katan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Korektif artinya mengoreksi pelaku agar menya­dari kesalahan, meminta maaf dan tidak mengulangi kejahat­an tersebut.  Rehabilitatif lebih pada memperbaiki pelaku serta restoratif memulihkan kembali ke keadaan semula.

Kita berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tuntas saat menangani masalah konflik diskriminasi ras. Tentunya diharapkan penegakan hukumnya berdasar paradigma hukum pidana modern. Yang mana pengusutan tidak lagi hanya menenekankan pembalasan atau pencegahan. Tetapi, lebih menekankan pada pendekatan korektif, rehabilitatif, serta restoratif demi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Posting Komentar

No Spam, Please.