Jalan Berliku Pemanfaatan Daun Ganja Untuk Kesehatan

Rafli bahkan mengklaim bahwa anggapan buruk masyarakat terhadap ganja merupakan hasil konspirasi global yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu

Jalan Berliku Pemanfaatan Daun Ganja Untuk Kesehatan

Awal 2020, Isu Legalisasi Ganja Kembali Mencuat

Awal tahun 2020 isu legalisasi ganja kembali mencuat setelah seorang legislator dari Komisi VI DPR RI, Rafly Kande dari Fraksi PKS melontarkan usulan agar ganja jadi komoditas ekspor.


Legislator yang terkenal dengan lagu-lagu daerahnya ini menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).


Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (European Free Trade Association).


Rafly Kande yang asal Aceh ini menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.


Menurutnya, daun ganja yang sering disalahgunakan ini, dapat dimanfaatkan dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.


"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.


Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.


Rafli mengatakan, tanaman ganja memiliki banyak manfaat yang salah satunya adalah untuk kebutuhan dunia farmasi. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk bisa berpikir terbuka dan tidak terjebak dalam anggapan yang tidak benar selama ini.


"Ganja, entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja. Jangan kaku, kita harus dinamis berpikirnya," ujar Rafli.


Rafli bahkan berani mengklaim bahwa anggapan buruk masyarakat terhadap tanaman ganja selama ini merupakan hasil konspirasi global yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan manfaat ganja diketahui publik secara luas.


Meski demikian, Rafli mengakui bahwa kendala regulasi memang menjadi hal lain yang juga harus dipikirkan, mengingat saat ini status tanaman ganja secara hukum adalah sebagai salah satu jenis narkoba terlarang.


Untuk mengetahui efek buruk narkotika khususnya mengenai dampak negatif penyalahgunaan ganja sudah diulas lengkap di website Halodoc. Halodoc adalah sebuah platform kesehatan berbasis online, di mana tujuan utamanya adalah Simplifying Healthcare, membantu masyarakat Indonesia agar dapat berkonsultasi mengenai kesehatan dengan mudah dan dengan sumber yang tepat.


Jalan Berliku Pemanfaatan Daun Ganja Untuk Kesehatan


Upaya Memanfaatkan Ganja Sebagai Bahan Obat


Di Indonesia kegiatan advokasi dan mengedukasi untuk dilakukan riset-riset ilmiah terkait penggunaan ganja sebagai obat telah gencar dilakukan oleh komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan juga Yayasan Sativa Nusantara (YSN).


Penelitian tentang tanaman ganja atau kanabis sempat diajukan Yayasan Sativa Nusantara (YSN) kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan pada  9 Oktober 2014. Permohonan itu sempat dikabulkan 30 Januari 2015, namun penelitian belum juga dilaksanakan.


"Untuk mengkaji kegunaan ilmiahnya kita bentuk YSN dan saat ini kami sudah ajukan proposal yang sudah disetujui Kemenkes untuk meneliti ganja sebagai obat diabetes dan kencing manis," papar Direktur Eksekutif YSN, Inang Winarso, di Jakarta, Senin (2/5/2016), dikutip dari Kompas.com


Penggunaan ganja dengan alasan untuk pengobatan


Kasus hukum terkait penggunaan ganja sebagai obat terakhir yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus seorang PNS di Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis Ari Sudarwoto yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja (Cannabis sativa) pada 19 Februari 2017. Pria 36 tahun tersebut beralasan ganja yang ditanamnya itu untuk kepentingan pengobatan istrinya, Yeni Riawati yang menderita Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.


Setelah penangkapan Fidelis, Yeni kemudian meninggal dunia. Kematian Yeni diduga karena tidak lagi mendapat asupan ganja untuk pengobatan sakit yang dideritanya.


Penggunaan ganja atau obat golongan narkotika diatur sangat ketat dalam  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang Narkotika mengatur bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, pada pasal berikutnya, narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.


Dalam kasus Fidelis, karena ia tidak memiliki izin untuk menanam dan menggunakan ganja, maka inilah yang menyebabkan Fidelis terjerat hukum. Mungkin Fidelis tidak menggunakan ganja tersebut untuk hal yang negatif negatif, namun karena ia menanam dan memanfaatkan ganja di luar pengawasan BNN dan tenaga kesehatan profesional, maka dalam hal ini Fidelis dinyatakan bersalah.


Kesalahan Fidelis tersebut dalam pandangan hukum positif bukan terletak di upaya Fidelis menyembuhkan sang istri tercinta, tetapi dalam hal tidak mencari bantuan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk memberikan obat dan penanganan terbaik bagi istri Fidelis. Meskipun tidak mengenakkan, namun hukum harus tetap berlaku.


Posting Komentar

No Spam, Please.