stupid Drugs




Sabtu, 4 Oktober 2008, H+3 kemarin, 2 WN Taiwan tertangkap membawa 5.780 gram ketamine dan 340 gram methamphetamine atau Shabu senilai Rp 6,1 miliar.
Hitungan kasarnya, Ketamin (yang aslinya buat obat pemati rasa hewan) dihargai sekitar 800 ribu/gram, soal harga shabu, yah silahkan cari sendiri referensinya.

Btw, Polisi tidak bisa menjerat orang yang memiliki ketamine saja sebagai tersangka narkoba, kecuali orang tersebut juga memiliki narkoba lainnya. Karena Ketamine belum masuk dalam daftar Psikotropika



Selain Ketamine juga ada drugs sejenis SUBUTEX, di Indonesia barang ini juga belum masuk dalam list Psikotropika, namun jangan coba-coba membawa SUBUTEX ke Singapore, anda akan dijerat undang-undang anti Drugs yang bisa berujung dengan Hukuman mati. Coba juga tanya Mbah Google tentang Erimin-5.

Mungkin masih ada yg berfikir Do Drugs is Cool, hehehe yah Cool, apalagi kalo dah tewas karena OD atau kena hukuman mati, cool yah?. Drugs = Death penalty

salam.

Related post: Mr. Air Customs Blog.

Gambar dari Kompas Cetak

Posting Komentar

No Spam, Please.