Sotoy tentang Pajak dan Google

Menurut paper “Google's 'Alphabet Soup' in Delaware”, Google diindikasikan memanfaatkan Delaware loophole dengan mendirikan Alphabet di Delaware sebagai "metode" untuk menghindari pajak dengan mengalihkan seluruh hak cipta dan hak paten ke Alphabet dengan fee yang sangat kecil.
Sudah beberapa bulan ini berita tentang otoritas pajak yang sedang mengejar Google sering mengisi headline berita. Bahkan saat saya menulis ini, detik finance baru saja mempublikasikan berita Ditjen Pajak: Google Dapat Keuntungan Dari RI, Harusnya Beri Kontribusi ke Negara. Tapi sejauh yang saya sempat baca belum ada perkembangan yang signifikan dari pemeriksaan otoritas pajak kepada perusahaan yang 2 Oktober 2015 lalu telah merombak stuktur perusahaannya menjadi Alphabet.Inc ini.

Restrukturisasi Alphabet.Inc itu konon tidak lepas dari permasalahan pajak. Sebuah penelitian dengan judul “Google's 'Alphabet Soup' in Delaware”, mengupas dugaan bagaimana Alphabet.Inc memanfaatkan “Delaware Loophole” untuk meminimalisasi pajak korporat yang memburunya hampir di seluruh dunia. Alphabet.Inc sebagai perusahaan induk dari Google.Inc, Calico, Google Fiber, Nest, Google X, Verily, Google Ventures, Google Capital, Life Sciences dll ini "DIDUGA" telah memanfaatkan loophole tersebut dengan memilih domisili di Delaware.

Diverted Profit Tax google pajak
Gambar dari: portalnewsindo.blogspot.com
Delaware memang bukan merupakan negara bagian dari Amerika Serikat dengan zero-tax jurisdiction atau tanpa pajak korporat, tetapi aturan perpajakannya memiliki loophole yang sangat menarik bagi perusahaan untuk meminimalisasi pajak negara, negara bagian Delaware tidak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari asset tak berwujud bagi perusahaan yang didirikan di Delaware (Delaware Holding Company) termasuk (namun tak terbatas pada) pendapatan bunga, saham, investasi, hak cipta dan hak paten. Perusahaan besar seperti Toys R Us, Kmart dan lain-lain menurut artikel di Guardian ini juga memanfaatkan keringanan pajak yang dikenal sebagai "Delaware Loophole".

Menurut paper “Google's 'Alphabet Soup' in Delaware”, Google diindikasikan memanfaatkan Delaware loophole dengan mendirikan Alphabet di Delaware sebagai "metode" untuk menghindari pajak dengan mengalihkan seluruh hak cipta dan hak paten ke Alphabet dengan fee yang sangat kecil.

Dengan pengalihan tersebut seluruh perusahaan afiliasi (Google dan perusahaan afiliasi lainnya) diwajibkan untuk membayar royalti kepada Alphabet atas penggunaan hak cipta miliknya. Sesuai aturan pajak yang berlaku di Delaware, Perusahaan (Alphabet) yang aktifitasnya hanya mengelola asset tak berwujud dan memperoleh penghasilan dari investasi tersebut tidak dikenakan pajak atas penghasilan tersebut. Selain itu, penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan afiliasinya. Melalui restrukturisasi yang melahirkan Alphabet ini, Google diindikasikan memanfaatkan celah pajak ini. Ini legal, tidak melanggar hukum, namun menimbulkan ketidakadilan bagi negara-negara yang "merasa" memiliki hak untuk memajaki penghasilan google yang berasal dari wilayah yurisdiksinya.

Benarkah tujuan restukturisasi Google untuk menghidari pajak?

Berdasarkan keterangan dari Citizen for Tax  Justice, sampai dengan akhir tahun 2015 diperkirakan Google telah memarkir dana di offshore tax havens sebesar USD 58,3 billion (sekitar 757 triliun rupiah).  Pada tahun 2010 google beserta raksasa perusahaan teknologi lainnya terindikasi telah menerapkan strategi penghindaran pajak yang dikenal dengan metode Double Irish Dutch Sandwich.  

Negara-negara di dunia yang merasa memiliki hak pemajakan atas Google semakin gerah dengan dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan Google beserta raksasa perusahaan teknologi lainnya dan mulai mengambil tindakan untuk mencegah praktik tersebut. Tahun 2014, Amerika, Eropa, dan OECD menekan Irlandia untuk mengubah kebijakannya sehingga "loophole double irish" ditutup dengan menetapkan perusahaan yang didirikan di Irlandia dengan management control di luar Irlandia mulai Januari 2015 menjadi subjek pajak di Irlandia dan berencana menetapkan seluruh perusahaan yang telah didirikan di Irlandia dengan management control di luar Irlandia menjadi subjek pajak di Irlandia pada tahun 2020, sedangkan UK mengambil tindakan dengan menerapkan "Diverted Profit Tax"  berlaku mulai 1 April 2015, kemudian diikuti oleh Australia yang berencana juga akan menerapkan "Diverted Profit Tax"  mulai tanggal 1 Juli 2017.

Meskipun kesimpulan peneliti dengan judul “Google's 'Alphabet Soup' in Delaware” hanya merupakan spekulasi terkait motivasi restrukturisasi Google, namun tidak dapat dipungkiri kalau restrukturisasi itu menciptakan peluang/potensi penghindaran pajak.

Bagaimana strategi Google memanfaatkan Double Irish Dutch Sandwich untuk menghindari pajak?

Strategi penghindaran pajak yang dikenal dengan metode "Double Irish Dutch Sandwich" dilakukan dengan cara mendirikan dua perusahaan di Irlandia dan satu perusahaan di Belanda, praktek ini menjadi salah satu isu perpajakan internasional sejak tahun 2010 hingga 2015. Selengkapnya dapat dilihat di diagram pada web ini. Untuk lebih jelas bisa baca di berita NBC News ini

Agak susah membayangkannya, tapi kita buat perumpamaan saja. Jika saya adalah Google, maka saya akan mengalihkan pendapatan dari semua pendapatan saya dengan membayar fee yang sangat kecil kepada sebuah perusahaan yang didaftarkan di Irlandia bernama Bisot Ireland Holdings. Di Irlandia, pajak korporat hanya 12,5 persen. Namun, Bisot Ireland Holdings menyatakan bahwa manajemennya berada di Bermuda. Di Irlandia, perusahaan kena pajak apabila kontrol manajemennya berada di negara itu. Apabila kontrolnya di Bermuda atau negara lain, maka perusahaan tidak kena pajak, alias nol persen. [reff: irishexaminer.com]

Saya lalu mendirikan perusahaan kedua di Irlandia bernama Bisot Ireland Ltd. Hampir seluruh pendapatan bisnis saya dari seluruh dunia masuk melalui perusahaan ini dan semaksimal mungkin dana yang ada dikirim ke Bisot Ireland Holdings sebagai pembayaran royalti. Namun sebelum dikirim ke Bisot Ireland Holdings, saya mengirimkannya ke sebuah perusahaan di Belanda bernama Bisot Netherlands Holdings BV terlebih dahulu. Perusahaan ini tidak perlu memiliki karyawan, bentuknya juga dapat hanya alamat saja atau kotak surat. Alasan dikirim ke perusahaan Belanda adalah pembayaran royalti dan bebas pajak.‎ Ada ketentuan tertentu sehingga dana itu tak dipajaki di sana (territorial tax system).

Dari Belanda, uang kembali dikirim Bisot Ireland Holdings. Pemasukan itu tak dipajaki juga karena ada perjanjian khusus (Tax Treaty) antara Irlandia dengan negara European Union (EU) dimana Belanda adalah salah satu di dalamnya. Setelah dana sampai ke Bisot Ireland Holdings, uang itu lalu dikirim dan disimpan di perusahaan afiliasi saya di Bermuda.

Keberadaan dua perusahaan di Irlandia tersebut dikenal dengan Double Irish, sedangkan‎ keberadaan sebuah perusahaan di Belanda dengan memanfaatkan (Tax Treaty) perjanjian khusus Irlandia dengan European Union (EU) salah satunya Belanda dikenal sebagai Dutch Sandwich.

Terlepas dari kumpulan artikel di atas, berita baiknya adalah UK telah berhasil memaksa Google membayar pajak dengan menerapkan sistem Diverted Profit Tax. Barangkali Indonesia bisa mengadaptasi sistem tersebut. Tapi sebelumnya, adakah artikel yang bisa saya baca dan saya dapat pahami dengan cepat mengenai Diverted Profit Tax ini? Mohon infonya link-nya jika ada  :) 

________
Bersumber dari tulisannya Mas Yuslizar Fanny yang saya rombak supaya saya paham :)

6 komentar

  1. Ok sip mari kita googling ttg delaware
    1. Sepertinya mirip-mirip kitchenware *yang kebayang perabotan dapur dan ragam masakan enal* :D
  2. Nyimak, apakah domain berbayar yang belum menghasikan uang juga terkena pajak ?
    1. Kalo gak ada uangnya apanya yang dipajaki mas? :)
  3. apa cuma ane disini ...yang gagal paham :Hammer


    1. Mungkin, saya menulis itu dalam upaya merangkum apa yg saya baca agar saya paham.
No Spam, Please.