Dalam perdagangan internasional, Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi syarat boleh tidaknya memasuki sebuah kawasan perdagangan yang menerapkan pembatasan non-tarif, SKA juga menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif khusus di wilayah-wilayah yang menerapkannya.
Secara definisi SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa sebuah barang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang telah dibakukan dalam bentuk dan jenis peruntukan serta isinya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu untuk wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang fungsinya untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum SKA adalah sebuah Kesepakatan Internasional/ perjanjian internasional antara pemerintah ke pemerintah (Goverment to Government) atau pemerintah sebuah negara dengan beberapa pemerintah negara lain yang dapat berupa Perjanjian Multilateral, Regional, Bilateral dan Unilateral atau dapat pula ketentuan sepihak dari sebuah negara.
Untuk menetapkan Negara Asal Barang suatu barang ekspor, sebagai pendukung dokumen idealnya dilampirkan dokumen struktur biaya dimana di dalamnya terdapat komponen bahan baku impor, bahan baku lokal, biaya langsung, biaya tak langsung dan nilai FOB, persentase dari variable komponen lokal dibandingkan dengan nilai FOB-nya merupakan persentase kandungan regional (Regional Value Content), dimana biasanya sesuai kesepatakan ada penurunan bea masuk jika memenuhi nilai persentase minimal kandungan regional yang disyaratkan.
Secara definisi SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa sebuah barang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang telah dibakukan dalam bentuk dan jenis peruntukan serta isinya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu untuk wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang fungsinya untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan diolah di Indonesia.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum SKA adalah sebuah Kesepakatan Internasional/ perjanjian internasional antara pemerintah ke pemerintah (Goverment to Government) atau pemerintah sebuah negara dengan beberapa pemerintah negara lain yang dapat berupa Perjanjian Multilateral, Regional, Bilateral dan Unilateral atau dapat pula ketentuan sepihak dari sebuah negara.
Untuk menetapkan Negara Asal Barang suatu barang ekspor, sebagai pendukung dokumen idealnya dilampirkan dokumen struktur biaya dimana di dalamnya terdapat komponen bahan baku impor, bahan baku lokal, biaya langsung, biaya tak langsung dan nilai FOB, persentase dari variable komponen lokal dibandingkan dengan nilai FOB-nya merupakan persentase kandungan regional (Regional Value Content), dimana biasanya sesuai kesepatakan ada penurunan bea masuk jika memenuhi nilai persentase minimal kandungan regional yang disyaratkan.
Pemberian pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk (fasilitas preferensi tarif) sudah tentu memerlukan pengawasan yang ketat.
Pihak negara tujuan biasanya melakukan apa yang dinamakan verifikasi baik retroactive check ataupun verification visit. Verifikasi SKA merupakan proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen, kebenaran pengisian SKA, dan atau kebenaran asal barang yang dilakukan atas permintaan di negara tujuan ekspor barang.
Ada beberapa alasan dilakukannya verifikasi SKA yaitu antara lain
- Meneliti keabsahan Dokumen SKA (keaslian dokumen SKA, memastikan keabsahan Tanda Tangan Pejabat Penandatangan SKA)
- Meneliti kebenaran terhadap tata cara pengisian Dokumen SKA (pencantuman nilai FOB, deskripsi barang tidak sesuai dengan nomor HS)
- Memastikan asal barang, apakah memenuhi ketentuan asal barang negara tujuan ekspor, dan barang tercakup dalam perjanjian perdagangan.
Tidak semua SKA bertujuan untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif, ada juga yang untuk kepentingan pengawasan, misalnya terkait peraturan anti dumping dan lain sebagainya. Dari segi peruntukkannya SKA dibagi dalam 2 golongan yaitu SKA Preferensi dan SKA Non-preferensi.
SKA Perferensi
SKA Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas pengurangan/ pembebasan bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap ekspor produk-produk tertentu yang berasal dari suatu negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan multilateral.
Jenis SKA Preferensi antara lain:
- Form A - Generalized System of Preference (GSP) untuk ke negara tujuan Eropa, USA, Canada dst;
- Form COA - Certificate of Authenticity Tobacco untuk ekspor tembakau ke 26 negara Eropa;
- Form D - ASEAN Trade In Goods Agreement/ASEAN Industrial Cooperation Scheme Certificate Of Origin (ATIGA);
- Form E - ASEAN CHINA Free Trade Area Preferential Tariff (ACFTA);
- Form AK - ASEAN KOREA Free Trade Area Preferential Tariff (AKFTA);
- Form AI - ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin
- Form AANZ - Agreement Establishing the ASEAN - Australia - New Zealand Free Trade Area Certificate of Origin;
- Form IP - Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) untuk ekspor ke Pakistan;
- Form ICC Industrial Craft Certification (ICC) untuk ekspor ke Australia;
- Form GSTP - Global System of Trade Preference Certificate of Origin untuk ekspor ke lebih 40 negara Asia, USA dll;
- Form IJEPA - Agreement Between The RI and Japan for An Economic Partnership untuk ekspor khusus tujuan Jepang; dst.
SKA Non-Preferensi
SKA Non-Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap ekspor produk-produk tertentu yang berasal dari suatu negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral. SKA Non-Preferensi ini lebih merupakan dokumen untuk tujuan pengawasan atau dokumen penyerta barang ekspor bukan fasilitas pengurangan/ pembebasan bea masuk;
Jenis SKA Non Preferensi antara lain:
- Form B Republic of Indonesia Department of Trade Certificate of Origin;
- Form AJ - The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nation and Japan Certificate of Origin (AJCEP);
- Form ANEXO III - Certificado De Pais De Origen (Anexo III);
- CoO for Import of Agriculture Product into EEC
- Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft dan Traditional TP of The Cottage Industry
- Form TP - Certificate of Origin (Textile Products) CoO Form B
- Certificate De Pais De Origen
- Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft Traditional Handicraft Batik and traditional TP of the Cottage Industry, dst.
Demikian sekilas mengenai Surat Keterangan Asal (SKA).