Catatan Lama Terkait KDRT dan Kekerasan Pada Perempuan

gugatan KDRT bisa diajukan bila perlakukan anggota keluarga terdekat seperti suami, istri, anak, dan lainnya dirasa sudah melampaui batas kekerasan baik secara fisik maupun non fisik
Catatan Lama Terkait KDRT dan Kekerasan Pada Perempuan
Dalam acara Penutupan Roadshow buku “Good lawyer” yang telah berlangsung pada 13 Juni 2009 lalu di TGA Kelapa Gading, dalam sesi tanya jawab seorang tamu menanyakan bagaimana gugatan KDRT itu bisa diajukan ? 

Pengacara Dwiyanto Prihartono menjelaskan, “Sebenarnya gugatan KDRT bisa diajukan bila perlakukan anggota keluarga terdekat seperti suami, istri, anak, dan lainnya dirasa sudah melampaui batas kekerasan baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik bisa dengan pembuktian adanya bekas-bekas penganiayaan seperti bekas luka, memar, benturan benda keras, dll."

"Yang agak sulit adalah pembuktian kekerasan dalam bentuk perlakukan kasar yang tidak berbekas pada fisik (non fisik), pelecehan sexual atau perkataan-perkataan yang membuat seseorang menjadi tertekan atau tidak nyaman, ini dapat digolongkan sebagai perlakuan yang tidak menyenangkan.

Demikian pernyataan mas Dwi, begitu panggilan akrab para penulis RHW, yang juga didukung dengan penjelasan contoh detail dari Risa Amrikasari dengan apa yang dimaksud perlakuan tidak menyenangkan itu. 

Masalah KDRT merupakan topik yang sangat menarik untuk dibicarakan maupun dituliskan baik dalam tulisan berita, kajian maupun dalam karya sastra sekalipun. Termasuk dalam buku Cerita Hukum ”Good Lawyer” ada 3 kasus KDRT yang diangkat.

Memang akhir-akhir ini kasus KDRT seakan mencuat kembali, seperti kasus penyanyi kondang Rihanna dengan Chris Brown kekasihnya, dan salah satu Putri Indonesia Manohara dengan Pangeran Tengku Muhammad Fakhry, dan yang lainnya. Tapi kasus Cici Paramida, menurut pendapat saya sementara belum bisa dikategorikan sebagai kasus KDRT dulu, selain luka yang dideritanya bukanlah luka karena adanya tanda-tanda penganiayaan seperti luka, sayatan atau lebam akibat pukulan atau hantaman, seperti yang dialami oleh Manohara atau Rihanna atau juga artis Nur afni octavia artis era 90-an dulu. 

Luka Cici berupa luka yang diakibatkan accident (terserempet mobil suaminya yang belum terbukti apakah disengaja atau tidak disengaja.) Lagipula pada saat kejadian adanya keterlibatan orang-orang lain dalam peristiwa dua pihak yang bertikai. Pada umumnya korban KDRT pada saat kejadian berada dalam posisi lemah atau tak berdaya, tak ada orang lain yang membela atau melindunginya, dan tak ada kemampuan dan kekuatan dirinya untuk mengelak atau menolak perlakukan dari pihak yang lebih kuat atau berkuasa.

Well.. sesungguhnya tulisan ini tidak akan membahas masalah kasus KDRTnya, tapi lebih membahas kepada opini masyarakat terhadap kasus itu. Beberapa hari yang lalu saya sempat menonton acara talkshow tentang KDRT ini di salah satu TV swasta, yang mengundang seorang aktivis wanita yang berkecimpung dalam persoalan KDRT. 

Penjelasan aktivis ini cukup mendidik dan memberikan info yang cukup baik kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik secara agama maupun hukum yang berlaku.. yang kebetulan pada saat itu dibahas tentang perlakuan pemukulan suami terhadap istrinya.

Namun ada salah satu pemirsa wanita, saya kira seorang ibu-ibu yang merespon pernyataan aktivis itu melalui sesi dialog dengan telepon, ibu itu menegaskan secara arogan bahwa aktivis ini tidak faham dengan ajaran agama yang sebenarnya, dengan notabene menyebutkan salah satu ayat yang terkandung dalam kitab suci, yang intinya jika istri tidak menurut, dia pantas untuk dipukul suaminya. 

Wooow.. wow..! saya sungguh tidak menyangka pernyataan seperti itu datang dari mulut seorang wanita juga... seakan dia paham betul akan ajaran agamanya. Sayangnya aktivis ini tidak dapat menjelaskan dengan secara tepat sehingga jawabannya terasa mengambang.

Saya pikir ada yang perlu diluruskan dari masalah ini karena sudah menyangkut ajaran agama, salah-salah persepsi bisa merusak citra agama itu sendiri, seakan ada ketentuan ajaran agama yang bisa menjadi satu acuan untuk pembenaran tindakan kekerasan dalam keluarga. Bukan maksud saya ingin menyatakan bahwa saya lebih paham tentang agama ketimbang ibu tadi, hanya saja marilah kita sama-sama mengkaji dengan cara menganalisis makna yang sebenarnya terkandung dalam ayat tersebut.. 

Dengan keyakinan penuh bahwa ayat itu memang benar adanya, tapi.. apakah persepsi ibu tersebut terhadap kandungan makna ayat yang dimaksud, sudah benar? Mengartikan isi sebuah ayat tidak bisa hanya secara harfiah atau dari kulit luarnya saja, tapi dengan mengkajinya dengan pemahaman makna secara keseluruhan. Itulah alasan mengapa anjuran untuk berfikirlah kamu... berfikirlah kamu.. Berulang kali dinyatakan dalam kitab suci..Mari kita analisis bersama:
Catatan Lama Terkait KDRT dan Kekerasan Pada Perempuan

Makna kata ’ memukul’

Pemukulan tidak selalu hanya bermakna kepada perlakuan fisik, bisa juga mengandung arti kiasan. Masalahnya dalam terjemahan bahasa Indonesia, tidak memiliki cukup perbendaharaan kata yang lengkap untuk mengartikan bahasa kitab suci, sehingga bisa jadi makna kata pukul itu dapat diartikan beragam. 

Kalau kita kaji terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah beat them lightly, memukulnya dengan tidak keras, tentu saja pukulan seperti ini tidak akan membekas tanda-tanda penganiayaan seperti luka atau sembam, di dalam kitab itu pun juga dijelaskan pukulan macam apa yang dimaksud, yaitu pukulan yang tidak mengakibatkan pengrusak atau mencelakai. Nah.. apakah dalam pemukulan pada kasus-kasus KDRT seperti itu? Saya rasa tidak..

’Beat’ ditinjau dari kamus dapat bermakna beragam selain berarti pukulan pada fisik, pada benda, bisa juga berarti suara yang beruntun, denyutan atau debaran pada jantung. Arti lainnya membentuk, menghalau atau mengatasi, menaklukkan. Dalam ilmu psikologi dijelaskan, bahwa wanita sangat dipengaruhi oleh perasaan dan emosi, di satu sisi merupakan kelebihan wanita tapi di sisi lain merupakan kelemahan juga bagi wanita. Kelebihannya wanita menjadi memiliki intuisi yang lebih tajam daripada pria.

Intuisi adalah kemampuan untuk ikut merasakan segala sesuatu yang tengah dialami oleh orang lain atau merasakan suatu peristiwa di luar dirinya sebagai hasil dari satu proses yang tidak disadari, dirasakan sebagai pengalaman sendiri. Ketajaman intuisi ini bergantung pada ketajaman emosional seseorang yang didasari oleh penghayatan batiniah, kemampuan mawas diri, dan relasi psikis dengan subjek yang diminati.

Nah persoalannya wanita juga memiliki emosi yang tidak stabil, emosi yang naik-turun dan mencapai puncak saat wanita sedang awal masa menstruasi, gejala ini merupakan efek alami dari siklus hormonal wanita. Menurut hasil penelitian terbaru di Inggris, kaum hawa cenderung sulit meredam emosi mereka, Emosi yang kuat bisa menjadikan wanita lebih tabah, namun mudah tegang-cemas, berani, dan keras. 

Kemungkinan pertengkaran pasangan suami istri terjadi pada momen-momen ketika emosi wanita sedang tidak stabil tersebut. Dan pada sebagian wanita pada level tertentu ada kecenderungan untuk meledak-ledak atau histeris tak terkendali, sehingga dibutuhkan adanya kejutan, yang bisa membuatnya berhenti. 

Salah satu cara adalah dengan efek kejutan sehingga dia terperanjat kaget seperti ketika orang mendengar ledakan big bang. pada saat terhentak kaget, tekanan darah menurun drastis, denyut jantungnya terhenti sesaat, dan emosi menjadi reda dan masalah terlupa sesaat.. yaa.. seperti reaksi kita ketika tiba-tiba mendengar ledakan bom.. 

Ini makna dari beat them lightly pada level seperti itu, namun tidak semua wanita memiliki level emosi seperti itu, jadi hanya dalam kasus tertentu saja jika dibutuhkan. dan pada saat itu merupakan momen jedah waktu yang baik untuk penenangan dirinya. Dan jika tujuannya memberi kejutan..tentu cukup sekali bukan berkali-kali dipukuli. Lagi pula pukulan yang mengejutkan tidak harus dituju ke fisik wanita tersebut, bisa saja dengan hentakan atau pukulan pada benda mati di sekitar dekatnya. 

Sudah cukup membuat dirinya terhenyak kaget. Dan emosinya terhenti. Jadi pukul tidak mesti ke fisik wanita.. masih banyak cara lain. Oleh sebab itu dalam ajaran pun ini dinyatakan cara terakhir jika cara-cara lain tidak mempan.
Catatan Lama Terkait KDRT dan Kekerasan Pada Perempuan

Kapan pukulan itu dibenarkan?

Pukulan yang dibenarkan adalah tindakan untuk tujuan yang baik sebagai tindakan mendidik atau pengajaran, sama halnya mendidik anak yang sudah berusia 7 tahun tapi masih juga tidak mau dibiasakan sholat, boleh dipukul dengan cara yang baik. 

Pada hubungan suami istri ada tahapan proses pukulan ini baru dibenarkan, jika cara-cara baik lainnya sudah tidak mempan, ada beberapa tahan sebelumnya seperti menasehati, tidak mempan, boleh dimarahi... masih tidak mempan juga.. lalu mendiamkannya, lalu pisah ranjang, hingga terakhir diijinkan untuk memukul.

Jadi pada saat memukul itu si pelaku dalam keadaan sadar sepenuhnya akan tujuan atau niat baik tersebut, tidak dalam emosi tinggi atau kalap. Bahkan dijelaskan orang yang dalam keadaan marah besar, disarankan untuk meninggalkan ruang ke ruang lain, atau rebah diri atau tidur dulu.. karena dalam keadaan seperti itu nalarnya tidak berjalan dengan baik, dengan istilah pada saat itu setan yang lebih berperan. 

Ada satu kisah seorang pemimpin agama yang terhormat (khalifah) pada zaman dulu yang patut menjadi suri tauladan. Ketika dia dilaporkan bahwa seorang warganya ada yang sering bertindak menzalimi warga lainnya dan meresahkan masyarakat. Pemimpin itu mendatangi orang tersebut dengan maksud menyelesaikan masalah, namun apa yang dia alami, dia dipukul dan dicaci-maki dengan penghinaan dirinya. 

Pada saat itu sang pemimpin naik pitam dan akan membalas pukulan orang tersebut, tetapi dia terhenti dan berbalik meninggalkan orang itu tanpa tindakan apapun.. orang-orang yang menyertainya menjadi bingung dan menanyakan mengapa beliau tidak jadi memukul orang itu yang memang pantas untuk menerimanya.. 

Dan dia menjawab dengan tenang, bahwa dia khawatir pukulan atau keputusannya nanti bukan karena niat baik menyelesaikan masalah tapi karena dendam kepentingan pribadi, karena lelaki itu sudah menghinanya dan menginjak harga dirinya. Dan dia berjanji akan menyelesaikan masalah pria itu jika hati dan amarahnya nya sudah dapat dikendalikan. Bukan main..begitulah nilai agama yang sesungguhnya benar-benar diterapkannya.

Dalam masalah apa pukulan itu bisa dibenarkan?

Dalam ayat dijelaskan pukulan dibenarkan jika terkait masalah kedurhakaan.
Persoalannya, sebatas mana kedurhakaan itu diartikan orang? apakah durhaka sebagai penolakan atau ketidak patuhan dalam hal-hal yang menyangkut duniawi semata atau kepentingan sepihak?

Tentu di sini mengandung makna yang lebih besar, kedurhakaan yang dimaksud adalah jika adanya tindakan yang merugikan orang lain atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama, seperti pembunuh, memfitnah, menipu, mencelakai orang lain atau merusak nama baik orang lain, keluarga atau diri sendiri seperti berzinah, berjudi, mabuk, narkoba, dll. 

Sedangkan kebanyakan dalam kasus KDRT hanya di latar belakangi masalah harga diri pasangan, perasaan ego pihak yang lebih kuat seperti merasa kurang dihargai, kurang dihormati, kecemburuan, tidak dituruti kemauan dirinya atau terpojok untuk menutupi kekurangan atau kesalahan dirinya, bisa juga adanya kelainan jiwa. Sehingga sebagai pelampiasan emosinya yang memuncak atau sebagai pertahanan harga dirinya, dia melakukan pemukulan atau penganiayaan.. 

Seperti kisah salah satu korban KDRT, si istri dipukuli karena tidak setuju sang suami untuk menikah lagi. Atau si istri yang dipukuli karena menolak untuk melayani suaminya karena terlalu letih setelah bekerja seharian untuk menghidupi keluarganya, yang sementara suaminya menganggur. Atau kisah seorang istri yang dipukul ketika berani berdebat dalam mengutarakan pendapat yang berbeda untuk pemecahan masalah keluarga mereka. apakah pemukulan untuk kepentingan seperti ini bisa dibenarkan? cobalah renungkan itu sobat...

Men are the protectors and maintainers of women, because Allah has given the one more (strength) than the other, and because they support them from their means...

Masalah KDRT dan Persepsi Agama
20 Juni 2009
Penulis: Sarojini Imran


Posting Komentar

No Spam, Please.