Hoax saat banjir Jakarta

Hoax saat banjir Jakarta
Hoax menurut Wikipedia: Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sebenarnya.

Saat media dan social media begitu gencar memberitakan soal banjir Jakarta  sejak 17 Januari 2013 Kamis lalu, rupanya ada juga oknum-oknum gak punya nurani yang bukannya membantu namun justru membuat berita-berita tidak bertanggung jawab yang sama sekali GAK LUCU!

Berikut Hoax yang sempat saya dapati saat banjir melalui broadcast message Blackberry Messanger hingga saat saya tulis postingan ini.

HOAX Buaya Lepas 1:

Beredar melalui broadcast message Blackberry Messanger informasi HOAX bahwa penangkaran buaya di Cikande, Tangerang telah jebol. Sebanyak 225 ekor buaya lepas di kali tersebut. Baru tertangkap 1, kemudian memberi foto berikut:

buaya lepas saat banjir
Gambar 1 Hoax Buaya Lepas

Ternyata foto ini bersumber dari web agen judi yang diposting Oktober 2011 tentang kejadian buaya lepas saat banjir di Thailand


HOAX Buaya Lepas 2:
Isi dari Brodcast BBM intinya: Di Tanjung Pasir, tiga ekor induk buaya dikabarkan juga lepas ke sungai. Akibat jebolnya penakaran buaya tersebut, masyarakat diminta untuk menghindari sungai. Informasi lain menyebutkan, daerah Pluit Village juga terdapat buaya yang sudah ikut aliran air sungai. ....kemudian memberi gambar berikut supaya lebih meyakinkan:

Ternyata foto ini diambil dari web Hooniverse dan gambar itu di posting Oktober 2011 

HOAX 3 Ular menelan Manusia saat Banjir di Kelapa Gading:
Broadcast BBM berisi pesan: Ditemukan seekor Ular Phiton di daerah Janur Elok Kelapa Gading belakang sekolah Penabur di duga habis menelan korban manusia pas banjir jakarta paket apaan aja bisa 

Untuk lebih meyakinkan, hoax tersebut melampirkan foto dari Facebook berikut: 

Ular menelan Manusia saat Banjir di Kelapa Gading
Gambar 3 - Hoax ular phyton menelan manusia saat banjir Jakarta

yang ternyata foto diambil dari situs 9Gag, foto itu sendiri telah berumur 4 tahun saat postingan ini di tulis.

Soal hoax yang satu ini terekam di web dan masih bisa dilihat di http://www.thecrowdvoice.com/
________________

Ada sih Hoax lain, yaitu Hoax Jokowi Liburkan Jakarta Gara-gara Banjir, soal itu bisa lihat di https://metro.news.viva.co.id/. Hoax yang satu ini saya gak bahas yah :)

Catatan:

Saya sendiri menerima broadcast tersebut, lalu saya coba tanyakan baik-baik mengenai sumber berita dan bagaimana mengkonfirmasi kebenarannya, ternyata si pengirim Broadcast ngotot akan kebenaran hoax tersebut dan mengirimkan gambar 1, saya tidak menanggapi lebih lanjut, saya hapus (delcon) dia dari list teman di BlackBerry Contact.

Di twitter hoax ini begitu cepat menyebar dan gak ada satupun twit yang memberi penjelasan darimana sumber beritanya, yah namanya juga hoax sih... :(

So, buat para idiot yang membuat hoax,dan turut menyebarkannya, apa gak mikir bahwa berita itu justru memperberat derita saudara-saudara kita yang kebanjiran?, mempersulit tim relawan?, membuat teror dengan berita bohong?

Seandainya dapat dilacak, saya akan sangat setuju jika asal mula pembuat berita ini dihukum seberat-beratnya untuk mendapat pelajaran.

Setuju gak?

FYI aja nih, penyebar berita HOAX bisa diancam pidana. Coba baca UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 bisa menjerat para pelaku HOAX.

Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946
  1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Nah, masih mau nyebarin berita HOAX?

8 komentar

  1. setuju dan terima kasih atas informasinya :)
  2. @ Om Gajah: yuk om, kita tujes-tujes si pembuat hoaxnya ...
  3. Jangan galak" sir...main tujes sendiri ada hukumannya loh...dan saya setuju buat org yg suka main tujes sendiri dihukum seberat"nya hahahaha
  4. @ Banana: tujes-tujes enak mau gak om? :p
  5. keliatan sekali beda
  6. AIh keterlaluan hoax begini. Tidak lucu sama sekali.
    Btw, sudah folbek :)

    Oya, bagaimana caranya bikin tulisan "Author" di kotak komen ta' (kalo kita' yang komen)?
  7. Makasiiiih infonya om Icoooot
    1. sama2 :)
No Spam, Please.